Siberpintar-- Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, diminta untuk menelisik setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku, sejak tahun 2022 hingga 2024 lalu.
Pasalnya, dalam kurung waktu itu, hasil pungutan maupun retribusi yang dikelolah oleh Perusda yang telah berubah nama jadi Perseroda Takalar tersebut, diduga tidak disetorkan
ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
"Kalau memang benar tidak ada setoran PAD Perusda ke Pemkab Takalar pada tahun 2022 hingga 2024, maka kami minta agar Pak Bupati Takalar untuk menelisik dugaan tersebut," ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Jumat (16/1/2026).
Sebab, selama tahun 2022 hingga 2024, Perusda mendapat kepercayaan dari Pemkab Takalar untuk melakukan penagihan pungutan, baik itu biaya sewa lapak pedagang maupun Ruko di pasar-pasar tradisional.
"Bukan cuma itu saja, bahkan saat itu, pungutan retribusi sampah perumahan dan warga juga dikelola sama Perusda. Ini kan sebenarnya bisa menambah PAD Takalar. Tapi sayangnya, hasil pungutan-pungutan itu diduga kuat tidak disetorkan oleh Perusda kepada Pemkab Takalar," bebernya.(ardin)