Takalar,siberpintar.com-- Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) akan melaporkan proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Takalar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp4,4 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar, diduga telah terjadi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
Selain itu, proyek rehab RTLH tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada penggunaan material bangunan.
"Olehnya itu, kami akan segera melayangkan laporan ke Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Periksa semua yang terlibat di dalamnya, mulai kontraktor, suplayer hingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya," tegas Ketua APAK, Fahri, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, indikasi penyimpangan anggaran semakin mencolok, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijadikan ladang korupsi oleh kontraktor bersama oknum pejabat terkait.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi, proyek ini ditengarai sarat praktik kongkalikong antara kontraktor dan oknum pejabat Dinas PUPR. Kepala Dinas, PPK, hingga PPTK diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran (markup) pengadaan material dan pengerjaan proyek.
Sejumlah penerima manfaat pun mengeluhkan material bangunan yang diterima mereka jauh dari spesifikasi dalam RAB. Dimana, material kayu yang diterima adalah kayu mangga dan nangka, kayu berkualitas rendah yang dianggap tidak layak untuk membangun rumah.
Bahkan, ada juga dari mereka yang mengatakan jika dirupiahkan hanya berkisar Rp5 juta per unit. Padahal, alokasi per unitnya berkisar Rp30 juta
“Kontraktor seharusnya memakai kayu kelas dua. Karena yang tertulis di RAB itu kayu kelas dua, tapi yang datang kayu mangga. Jelas ini tidak sesuai dan kami merasa dirugikan,” ungkap salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Senin (26/1/2026).
"Sangat jelas ada ketidakwajaran. Proyek ini terlihat asal-asalan, kualitas material buruk, dan pengerjaannya jauh dari standar. Dugaan kuatnya, mereka sengaja menekan biaya pengerjaan seminimal mungkin untuk mengantongi keuntungan besar. Ini jelas kejahatan yang harus diusut tuntas," lanjutnya.
Parahnya lagi, kata dia, warga penerima manfaat tidak pernah menerima nota atau bukti pengiriman material seperti pasir, batu merah maupun kayu. Distribusi material oleh CV Aksan Putra Mandiri selaku kontraktor dianggap tertutup dan tidak transparan.
"Selain itu, RAB yang diperlihatkan kepada penerima manfaat diduga telah dipangkas pada bagian satuan harga material, sehingga menimbulkan indikasi manipulasi yang dilakukan oleh kontraktor, untuk menekan biaya dan meraup keuntungan berlebihan," ungkapnya.(ardin)