Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel

2/11/26, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T10:54:53Z
 Takalar,siberpintar.com-- Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, Kejari Takalar langsung tancap gas melakukan penetapan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT Sekolah Menengah Pertama Negari (SMPN) 2 Galesong Selatan (Galse) tahun anggaran 2024, Rabu (11/2/2026).

Kedua terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Kepala SMPN 2 Galsel, inisial S dan H selaku bendahara dana BOS SMPN 2 Galsel.

Dalam kasus tersebut, dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Rp319.298.751. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli serta mengumpulkan petunjuk dan dokumen yang dijadikan barang bukti. 

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajari Takalar, Syamsurezky mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Langkah tersebut, lanjut dia, juga disebut sejalan dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.

Syamsurezky menegaskan, penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

"Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.(ardin)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel
  • 0

Terkini

Topik Populer