Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

GNPK dan Praktisi Hukum Desak Kejari Sinjai Tetapkan Status Tersangka Korupsi SPAM

1/22/26, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T14:30:04Z
Sinjai,siberpintar.com-- Penyidikan dugaan korupsi dana hibah PDAM Kabupaten Sinjai periode anggaran 2019-2023 memasuki fase krusial dan menjadi ujian serius integritas penegakan hukum.

Sejumlah praktisi hukum menegaskan, ketika perkara telah berada pada tahap penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka bukan lagi pilihan diskresioner, melainkan konsekuensi yuridis.

Sorotan publik kian menguat seiring berkembangnya informasi bahwa penyidikan telah menyasar lingkaran pejabat strategis daerah.

Praktisi hukum menilai, dalam konstruksi perkara keuangan daerah, peran pejabat pengelola anggaran termasuk pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak dapat dilepaskan dari proses pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Secara hukum pidana, tahapan penghitungan kerugian negara mencerminkan terpenuhinya konstruksi awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada fase ini, penyidik dinilai telah memiliki gambaran peristiwa pidana, subjek hukum, serta indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Secara teori dan praktik, penghitungan kerugian negara dilakukan ketika penyidik sudah meyakini adanya peristiwa pidana. Jika tahap ini berjalan tanpa penetapan tersangka, itu bukan kehati-hatian, tetapi anomali,” tegas praktisi hukum pidana sekaligus lawyer ternama Sulsel, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., Kamis (22/01/2026).

Menurutnya, kehati-hatian tidak boleh direduksi menjadi dalih untuk menunda kepastian hukum. Justru dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik, standar akuntabilitas aparat penegak hukum harus ditempatkan lebih tinggi dibanding perkara pidana umum.

“Korupsi adalah kejahatan jabatan. Maka yang diuji bukan hanya kecukupan alat bukti, tetapi keberanian aparat penegak hukum menghadapi relasi kekuasaan,” ujar M. Shyafril.

Ia menambahkan, dalam konteks dana hibah PDAM, setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan termasuk pejabat pengelola keuangan daerah berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti mengarah pada peran aktif maupun pembiaran yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

Ia menyampaikan, penyidik telah memeriksa saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pihak swasta, serta menegaskan komitmen institusinya untuk melanjutkan perkara. “Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” tegasnya.

Namun bagi kalangan praktisi hukum, pernyataan normatif tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Hukum pidana, kata mereka, tidak hanya berbicara soal proses administratif, melainkan kejelasan arah dan ketegasan sikap.

“Dalam perkara korupsi, keadilan yang ditunda berisiko menjadi keadilan yang diingkari. Apalagi jika menyangkut uang rakyat bernilai miliaran rupiah,” ujar M. Shyafril Hamzah.

Penyidikan ini menyasar penggunaan dana hibah PDAM periode 2019–2023, dengan nilai signifikan, khususnya tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,3 miliar.

Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat institusi kunci, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Rangkaian langkah penyidikan tersebut dinilai praktisi hukum telah cukup untuk menuntut kejelasan sikap penegak hukum.

“Jika seluruh instrumen penyidikan telah dijalankan, sementara tersangka belum ditetapkan, maka yang diuji bukan lagi alat bukti, melainkan nyali penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kegagalan menyentuh aktor kebijakan berpotensi melahirkan pesan berbahaya di ruang publik: hukum keras ke bawah, lunak ke atas.

Desakan serupa juga datang dari aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat. Wakil Ketua GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai tidak boleh berlama-lama berada pada zona abu-abu penegakan hukum.

Menurut Ramzah, ketika penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara dan rangkaian penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah instansi strategis, maka secara objektif syarat formil dan materiil penetapan tersangka dinilai telah terpenuhi.

“Tahap penghitungan kerugian negara itu bukan tahap uji coba. Itu artinya penyidik sudah menemukan peristiwa pidana dan dugaan pihak yang harus bertanggung jawab. Kalau belum ada tersangka, publik patut bertanya: apa yang sebenarnya ditunggu?” tegas Ramzah Thabraman, Kamis (22/01/2026).

Ia menilai, penundaan penetapan tersangka justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang spekulasi adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara.

“Korupsi SPAM Sinjai ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Air bersih adalah kebutuhan dasar. Jika dana hibahnya dikorupsi, maka kejahatannya berlapis: merugikan negara dan menyengsarakan rakyat,” ujarnya.

Ramzah juga menekankan bahwa GNPK akan terus mengawal proses hukum ini secara nasional, terutama jika penanganannya dinilai stagnan atau tebang pilih.

“Kami di GNPK Pusat mengingatkan Kejari Sinjai, jangan hanya berani memeriksa saksi, tetapi juga harus berani menetapkan tersangka, siapa pun dia, termasuk pejabat strategis yang punya kewenangan anggaran. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tandasnya.

Menurutnya, keberanian menetapkan tersangka justru menjadi indikator utama integritas institusi penegak hukum di daerah. “Kalau aktor kebijakan tidak disentuh, maka pesan buruknya jelas: hukum hanya tajam ke bawah. Itu yang harus dicegah,” pungkas Ramzah.(*)
Komentar

Tampilkan

  • GNPK dan Praktisi Hukum Desak Kejari Sinjai Tetapkan Status Tersangka Korupsi SPAM
  • 0

Terkini

Topik Populer