Makassar,siberpintar.com-- Penyidikan kasus dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Bunga memasuki fase yang semakin sensitif.
Selain memeriksa jajaran petinggi pengembang, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga memeriksa dua mantan Wali Kota Makassar, yakni DP dan IAS, untuk menelusuri jejak kebijakan yang melandasi proyek reklamasi selama bertahun-tahun.
Langkah ini dinilai sebagai upaya membongkar mata rantai keputusan politik dan administratif yang diduga membuka ruang bagi pelaksanaan reklamasi, termasuk penerbitan izin, perubahan tata ruang hingga persetujuan teknis yang diberikan lintas periode pemerintahan.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebut, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tidak sekadar formalitas, melainkan untuk menguji konsistensi kebijakan dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
“Penyidik ingin memastikan apakah ada kebijakan yang menyimpang dari aturan atau keputusan yang diambil dengan pertimbangan non-teknis,” ujar sumber tersebut.
Sumber internal di Kejati Sulsel juga membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap dua mantan Walikota Makassar, DP dan IAS, terkait kasus reklamasi pantai Tanjung Bunga.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa petinggi PT Tanamal Phinisi Property sebagai pengembang kawasan yang mencakup pembangunan hunian, kawasan komersial, hingga fasilitas pendukung di atas lahan hasil reklamasi.
Nilai investasi yang digelontorkan PT Tanamal Phinisi Property untuk pembangunan hunian dan perkantoran di lokasi tersebut, dilakukan bertahao dengan total investasi mencapai Rp20 triliun.
Diketahui, saat ini penyidik Kajati Sulsel, fokus pada pemeriksaan yang mencakup kepatuhan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian dengan regulasi lingkungan, serta pola komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah pada saat proyek berjalan.
Sejumlah dokumen lama, termasuk notulensi rapat dan surat keputusan, dikabarkan tengah dianalisis untuk memetakan siapa saja aktor yang berperan dalam setiap tahapan kebijakan.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional PemberantasanbKorupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menilai pemeriksaan terhadap dua mantan wali kota merupakan momentum penting untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum.
Ramzah juga meminta Kejati Sulsel untuk fokus pada adanya dugaaan gratifikasi pejabat dan mantan pejabat dalam prose penerbitan dokumen perizinan.
"Dugaan unsur gratifikasi ini harus di dalami. Jika dari hasil pemeriksaan penydiik bisa membuktikan ada manfaat yang diterima pejabat dan mantan pejabat, maka sudah sepatutnya diambil langkah hukum yang tegas," tegasnya.
“Kasus reklamasi ini tidak bisa berhenti pada pelaksana teknis atau korporasi saja. Harus ditelusuri sampai ke level pengambil keputusan, termasuk kebijakan yang memungkinkan proyek berjalan,” lanjut Ramzah.
Ia juga mengingatkan agar penyidik membuka secara transparan proses penelusuran, terutama terkait potensi konflik kepentingan dalam penataan ruang pesisir.
“Publik ingin tahu apakah ada kebijakan yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Ini ujian integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan lintas periode ini memunculkan spekulasi bahwa penyidik tengah mematangkan konstruksi perkara untuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Hingga kini, proses masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh auditor sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Kasus reklamasi Tanjung Bunga menjadi sorotan luas karena nilai proyek yang besar serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir dan tata ruang kota.
Dengan pemeriksaan yang menyasar pejabat strategis, publik menanti apakah penyidikan akan berujung pada pengungkapan aktor kunci di balik kebijakan reklamasi.(ardin)

