• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Puluhan Dapur MBG di Takalar Diduga Melanggar IPAL Standar BGN, Bisa Ditutup?

    REDAKSI
    2/23/26, 23.2.26 WIB Last Updated 2026-02-23T06:22:21Z
    Takalar,siberpintar.com-- Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, jadi sorotan publik.

    Pasalnya, puluhan dapur program MBG tersebut diduga belum mengantongi Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya pun dinilai belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN). Hal itu memicu kekhawatiran dan protes warga terkait dampak lingkungan dan kesehatan.

    Sorotan tersebut datang dari sejumlah warga, salah satunya Daeng Tojeng. Ia menilai, meski program MBG mendapat dukungan luas, pengelolaan limbah di beberapa lokasi belum tertata dengan baik. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

    Beberapa titik yang disoroti berada di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, serta Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone, Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang. 

    Warga khawatir situasi tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan serta mencemari lingkungan.

    Menurut Daeng Tojeng, setiap kegiatan operasional dapur umum semestinya memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ia merujuk pada:

    "Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha mencegah pencemaran dan mengendalikan dampak lingkungan," terangnya, Senin (23/2/2026).

    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan ramah lingkungan.

    Aturan teknis Kementerian Kesehatan terkait higiene dan sanitasi jasa boga, yang mensyaratkan sistem pembuangan air limbah serta tempat sampah tertutup untuk mencegah sumber penyakit.

    Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa limbah cair harus dialirkan ke saluran sesuai standar, seperti septic tank atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan tidak dibuang langsung ke lingkungan terbuka.

    Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sehingga sejumlah pihak berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh titik MBG di Takalar memenuhi standar sanitasi dan lingkungan. 

    Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar program sosial yang bertujuan mulia ini tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.(ardin)
    Komentar

    Tampilkan