Takalar,siberpintar.com-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan. Puluhan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dilaporkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga terancam dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.
Isu ini mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan ketidaklengkapan fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah titik dapur MBG. Dari hasil pendataan sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, menyebut baru dua SPPG yang telah memiliki IPAL.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHP Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup, Ardiansyah menjelaskan, dua dapur yang telah memenuhi syarat tersebut yakni SPPG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG Sinar Rezky (belakang Pasar Sentral Takalar).
“Insya Allah, setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik pembangunan SPPG. Media juga akan kami libatkan agar prosesnya terbuka,” jelasnya, Rabu (25/02/2026).
Ardiansyah menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL.
Ketentuan ini juga menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar.
Tanpa IPAL, dapur MBG dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi. “Sanksinya bisa berupa teguran hingga penutupan operasional jika tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Aturan teknis Kementerian Kesehatan tentang higiene dan sanitasi jasa boga juga mengharuskan tersedianya sistem pembuangan limbah yang sesuai standar, seperti septic tank atau IPAL, serta tempat sampah tertutup. Limbah cair dilarang dibuang langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Sorotan juga datang dari warga Kecamatan Mangarabombang, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi bahkan menutup sementara dapur MBG yang belum memenuhi standar sanitasi.
Beberapa lokasi yang disorot antara lain satu dapur di Desa Topejawa, dua dapur di Desa Cikoang, serta tiga dapur di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang dan Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone.
Menurutnya, meski program MBG bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan.
“Programnya sangat baik, tetapi jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas dapur skala besar pasti menghasilkan limbah cair dan padat setiap hari. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah berisiko mencemari lingkungan dan memicu penyakit.
Daeng Tojeng juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran dan mengelola limbah secara sistematis serta ramah lingkungan.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sekitar 25 titik dapur MBG yang beroperasi di Takalar. Evaluasi dinilai penting agar program peningkatan gizi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.(ardin)

