Takalar,siberpintar.com-- Sejumlah warga Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp50 ribu saat penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras sembako kepada keluarga penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga disampaikan melalui kepala dusun masing-masing ketika proses distribusi bantuan berlangsung di desa tersebut.
Beberapa warga mengaku keberatan, karena menilai Bansos dari pemerintah semestinya diterima tanpa kewajiban membayar dalam bentuk apa pun. Mereka khawatir praktik tersebut menyalahi ketentuan penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, pungutan itu disebut sebagai sumbangan untuk pembangunan salah satu masjid di Desa Cakura. Namun, menurutnya, sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak dikaitkan dengan bantuan pemerintah.
“Disebutkan Rp50 ribu itu untuk sumbangan masjid. Tapi sumbangan mestinya sukarela, bukan ditentukan nominalnya lalu dikaitkan dengan bantuan beras,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Warga berharap pemerintah daerah segera menelusuri persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan penerima bantuan, serta memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan.
Masyarakat juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan di desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cakura belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dimaksud.(*)

