Program Pembebasan Denda Pajak Kendaran Bermotor Diserbu Warga Takalar

Takalar,siberpintar.com-- Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mendapat respons tinggi dari masyarakat Kabupaten Takalar.

Pada hari kedelapan pelaksanaan program, Senin (8/6/2026), ruang pelayanan UPT Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program insentif pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan masih akan menarik banyak wajib pajak hingga berakhir pada 30 Juni 2026

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean warga sudah memenuhi ruang pelayanan sejak pagi hingga siang hari. Tiga loket pelayanan dibuka untuk melayani masyarakat, dengan masing-masing loket dioperasikan tiga petugas guna mempercepat proses pelayanan. Meski demikian, tingginya jumlah wajib pajak yang datang membuat ruang tunggu penuh.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemprov Sulsel untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang menunggak.

Menurutnya, program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100% untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah, serta potongan pokok pajak sebesar 50% untuk periode yang sama. Selain itu, denda iuran wajib Jasa Raharja untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Wahyuni berharap,sosialisasi program dapat diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia menilai perangkat daerah memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

Salah seorang wajib pajak, Arsyad Leo, mengapresiasi program insentif yang dinilai meringankan beban masyarakat. Namun, ia berharap pelayanan dapat ditingkatkan karena harus menunggu hampir dua jam untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan.(ato)

0 Komentar

Posting Komentar