Takalar,siberpintar.com-- Dua relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kabupaten Takalar, diberhentikan dari tugasnya setelah diduga terlibat dalam pengambilan lauk ayam sebelum proses pemorsian selesai.
Keputusan tersebut memicu polemik lantaran kedua relawan menilai sanksi yang dijatuhkan tidak diterapkan secara adil. Peristiwa itu terjadi di dapur SPPG MBG Kalabbirang 1 yang berlokasi di Jalan Ponegoro Nomor 54, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Dua relawan yang diberhentikan, Nur Daeng Romba dan Megah, mengaku hanya menerima masing-masing satu potong ayam yang diberikan oleh rekan sesama relawan, bukan mengambil langsung dari dapur.
Daeng Romba mengatakan dirinya kecewa karena relawan yang disebut mengambil dan membagikan ayam masih tetap bekerja. Menurutnya, pemberhentian yang diterimanya tidak mencerminkan perlakuan yang sama terhadap seluruh relawan yang terlibat.
"Yang mengambil dan membagikan ayam justru masih bekerja. Sementara kami yang hanya menerima masing-masing satu potong ayam malah diberhentikan. Kami merasa diperlakukan tidak adil," ujar Daeng Romba, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Asisten Lapangan (Aslap) bernama Pute yang menyampaikan keputusan Kepala SPPG Kalabbirang 1.
Daeng Romba juga mengaku, sebelumnya pernah menerima surat peringatan karena dianggap tidak menggunakan masker dengan benar, namun ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan karena menurutnya relawan lain dengan pelanggaran serupa tidak mendapat sanksi yang sama.
Hal senada disampaikan Megah. Ia menilai kebijakan pimpinan SPPG belum mencerminkan asas keadilan. Bahkan, Megah mengaku siap mengungkap berbagai persoalan internal di dapur MBG, termasuk dugaan kebijakan penghematan dalam pembelian bahan makanan yang selama ini terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, membenarkan adanya pemberhentian terhadap dua relawan itu. Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan semata-mata dipicu persoalan dua potong ayam, melainkan karena keduanya telah beberapa kali melanggar tata tertib yang berlaku di lingkungan SPPG.
Menurut Nisa, Nur Daeng Romba sebelumnya pernah membuat surat pernyataan setelah berselisih dengan relawan lain dan kembali melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker saat bertugas.
Sementara Megah juga disebut telah beberapa kali melanggar aturan. Dari enam relawan yang terlibat dalam pengambilan ayam sebelum pemorsian selesai, hanya dua orang yang diberhentikan karena memiliki riwayat pelanggaran, sedangkan empat relawan lainnya hanya dikenai surat peringatan.
Saat ini, SPPG MBG Kalabbirang 1 memiliki 47 relawan yang melayani 279 penerima manfaat dari 21 sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kecamatan Pattallassang.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penerapan disiplin dan keadilan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Takalar.(*)
0 Komentar