Abaikan Peringatan, Bongkar Muat Toko Bangunan UD ANTARA di Mangadu Diduga Kuasai Bahu Jalan

Takalar,siberpintar.com-- Aktivitas bongkar muat material bangunan di bahu Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Aktivitas tersebut diduga terjadi di UD Antara, toko bahan bangunan milik H. Abd. Majid Dg. Sewang. Hampir setiap hari truk pengangkut semen, besi, dan material lainnya berhenti di bahu jalan untuk melakukan bongkar muat. 

Kendaraan yang parkir hingga memakan sebagian badan jalan menyebabkan arus lalu lintas melambat dan kerap menimbulkan antrean. Kondisi itu dinilai semakin mengkhawatirkan karena ruas Jalan Poros Mangadu merupakan akses utama menuju sejumlah desa di Kecamatan Mangarabombang.

Saat proses bongkar muat berlangsung, pengguna jalan terpaksa mengurangi kecepatan akibat ruang jalan menyempit. Kepadatan lalu lintas disebut semakin tinggi pada hari Pasar Lengkese.

Salah seorang warga Mangadu, Hamzah, menilai aktivitas bongkar muat seharusnya dilakukan di dalam area usaha, bukan menggunakan bahu jalan yang merupakan fasilitas publik. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan.

"Kalau begini kondisinya, pengusaha yang untung, sementara kami sebagai warga dan pengguna jalan justru dirugikan. Jalan dipakai untuk kepentingan usaha sehingga sering macet dan rawan kecelakaan. Pemerintah harus bertindak tegas sebelum terjadi korban," ujarnya.

Hamzah juga meminta Komisi III DPRD Takalar memanggil instansi terkait melalui rapat dengar pendapat untuk memastikan seluruh dokumen perizinan usaha telah dipenuhi, termasuk kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Mangadu, Zulkifli, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik UD ANTARA agar menghentikan aktivitas bongkar muat di bahu jalan. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026 dan telah disampaikan kepada pemilik usaha. Pernyataan itu turut dibenarkan Camat Mangarabombang, Mappaturung.

Meski demikian, hingga Sabtu (1/8/2026), aktivitas bongkar muat masih terpantau berlangsung. Sedikitnya tiga mobil bak terbuka dan satu truk terlihat berderet di bahu jalan untuk menurunkan material bangunan. 

Warga berharap pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, penyelenggara jalan, dan kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penertiban. Mereka juga meminta verifikasi terhadap seluruh aspek perizinan usaha, termasuk kewajiban Andalalin apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara regulasi, pemanfaatan bahu jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Sementara itu, H. Abd. Majid Dg. Sewang selaku pemilik toko bangunan UD ANTARA yang berusaha dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat, belum berhasil dihubungi.(*)

0 Komentar

Posting Komentar