Bupati Takalar Luncurkan SI PATROL, Perkuat Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat

Takalar,siberpintar.com-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar meluncurkan Sistem Patroli Lingkungan Kabupaten Takalar (SI PATROL) sebagai inovasi baru dalam memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) dan perlindungan masyarakat. 

Peluncuran 15 unit SI PATROL ini dilakukan dalam Apel Gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Senin (31/8/2026).

Inovasi ini diharapkan mempercepat koordinasi antarinstansi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan nyata bagi warga Takalar.

Peluncuran SI PATROL ditandai dengan penyerahan simbolis sepeda, helm dan rompi patroli oleh Bupati Daeng Manye, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Takalar, Hengky Yasin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Takalar, Abdul Salam Gau.

Daeng Manye mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Satpol PP dan Damkar Takalar tersebut. Menurutnya, SI PATROL menghadirkan paradigma baru dalam penegakan aturan dengan pendekatan yang lebih responsif, inklusif dan ramah terhadap masyarakat.

“Dengan sistem ini, petugas memiliki zona kerja masing-masing untuk memantau wilayah. Segala persoalan di lapangan, mulai dari lampu jalan mati, tumpukan sampah hingga bangunan liar, bisa segera dilaporkan dan ditangani instansi terkait,” ujarnya.

Daeng Manye menegaskan, SI PATROL tidak boleh berhenti sebagai seremoni peluncuran, tetapi harus diterapkan secara konsisten di lapangan. Ia juga meminta seluruh OPD terus menghadirkan terobosan pembangunan serta meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Takalar, Abdul Salam Gau menjelaskan, SI PATROL merupakan ekosistem digital terpadu yang memadukan patroli fisik dengan teknologi informasi. 

Sistem ini dirancang untuk memodernisasi pengawasan ketertiban umum sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat. Dalam penerapannya, wilayah perkotaan Takalar dibagi menjadi lima zona operasional.

Yakni, Zona Pusat Pemerintahan, Zona Ekonomi/Pasar, Zona Transportasi/Jalan Protokol, Zona Permukiman, serta Zona Fasilitas Sosial dan Kesehatan. Pembagian zona ini memungkinkan petugas melakukan pengawasan secara lebih terarah dan merata.(ato)

0 Komentar

Posting Komentar