Takalar,siberpintar.com-- Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dua diantaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye seusai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan H Makkatang Daeng Sibali.
Dalam kegiatan itu, Daeng Manye didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan. Dari total 303 Napi penerima remisi, sebanyak 301 orang mendapatkan RU-I, sedangkan dua lainnya menerima RU-II yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana.
Kedua warga binaan penerima RU-II masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan. Pemberian remisi tersebut memungkinkan keduanya bebas setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Saat ini Lapas Kelas IIB Takalar dihuni 504 orang, terdiri atas 474 Napi dan 30 tahanan. Dari 301 penerima RU-I, besaran remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 26 orang menerima remisi satu bulan, 57 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 53 orang empat bulan, 29 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan. Sementara itu, dua penerima RU-II masing-masing memperoleh remisi dua bulan.(*)
0 Komentar