Takalar,siberpintar.com-- Pemungutan retribusi parkir di halaman Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas juru parkir (jukir) yang menarik biaya kepada masyarakat disebut perlu diperjelas dasar hukum dan peruntukannya.
Sorotan tersebut muncul karena lokasi parkir menggunakan pelataran kantor instansi pemerintahan. Aktivitas parkir berbayar di kawasan tersebut dipertanyakan, terutama terkait kewenangan pemungutan, penggunaan aset daerah serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Aktivis pemuda Takalar, Riswan, mengatakan, keberadaan jukir di halaman kantor pemerintah perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, area parkir yang menggunakan pelataran instansi pemerintahan pada prinsipnya perlu dibedakan dengan lokasi parkir umum yang menjadi objek pemungutan pajak atau retribusi daerah.
"Tempat parkir menggunakan pelataran kantor pemerintah bukanlah objek pajak parkir maupun objek retribusi umum," kata Riswan, Senin (21/9/2026).
Ia menilai, apabila terdapat pemungutan biaya parkir kepada masyarakat, harus ada dasar regulasi dan kewenangan yang jelas.
Termasuk kejelasan mengenai apakah jukir yang melakukan penarikan memiliki surat tugas atau penugasan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar.
Riswan juga menyoroti penggunaan aset daerah untuk aktivitas komersial. Menurut dia, pemanfaatan halaman kantor pemerintah untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan harus mengikuti mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
"Kalau ada oknum jukir yang memungut biaya parkir di halaman kantor tanpa regulasi resmi atau surat tugas, tentu harus diperiksa dasar kewenangannya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar, Sirajuddin Saraba, membenarkan lokasi halaman Kantor Dinas Sosial dan PMD tersebut merupakan lahan milik Pemda.
Ia mengatakan, pemanfaatan lahan itu diarahkan untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pihaknya akan mengevaluasi apabila aktivitas parkir tersebut mengganggu pelayanan publik.
"Itu kan lahan Pemda, jadi dimanfaatkan untuk menambah PAD. Tapi nanti kita akan melakukan evaluasi jika menganggu pelayanan publik di sana (Kantor Dinsos)," kata Sirajuddin.
Dengan adanya perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan halaman kantor pemerintah tersebut, kejelasan dasar hukum pemungutan parkir menjadi penting.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan aktivitas parkir tidak mengganggu akses masyarakat maupun operasional pelayanan di Kantor Dinas Sosial dan PMD Takalar.(ato)
0 Komentar