Takalar,siberpintar.com-- Muhammad Hasbi dikabarkan bakal meninggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar setelah sekitar lima tahun mengemban posisi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang laik dipercaya, Hasbi selanjutnya memilih melanjutkan karir birokrasinya di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Di Pemkot Makassar, Hasbi dikabarkan bakal menempati posisi Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar.
"Iya, pindah ke Pemerintah Kota Makassar. Beliau sementara menempati posisi Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar," ujar salah seorang ASN di lingkup Pemkab Takalar, Minggu (4/10/2026).
Perpindahan tersebut menandai berakhirnya masa pengabdian Hasbi sebagai Sekda Takalar. Selama menjabat, ia menjadi salah satu pejabat yang menjalankan fungsi koordinasi administrasi pemerintahan daerah bersama kepala daerah dan jajaran organisasi perangkat daerah.
Hasbi diketahui telah menjabat sebagai Sekda Takalar selama lima tahun. Dalam periode tersebut, ia menjalankan tugas strategis dalam membantu kelancaran roda pemerintahan, koordinasi antar-OPD serta pengelolaan administrasi pemerintahan daerah.
Setelah meninggalkan Pemkab Takalar, Hasbi kini melanjutkan tugasnya di lingkungan Pemkot Makassar. Penempatan sebagai Penata Kelola Pemerintahan membuatnya tetap berada dalam bidang pemerintahan dan tata kelola birokrasi.
Perpindahan ini juga menjadi bagian dari dinamika karir aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan seorang pejabat melanjutkan pengabdian di daerah lain sesuai kebutuhan organisasi dan penempatan kepegawaian.
Dengan jabatan barunya, Hasbi diharapkan dapat membawa pengalaman selama memimpin administrasi pemerintahan di Kabupaten Takalar untuk mendukung pelaksanaan tugas pada Setda Kota Makassar.
Sementara itu, berakhirnya masa jabatan Hasbi sebagai Sekda Takalar membuka fase baru dalam struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Takalar. Posisi strategis tersebut selanjutnya akan menyesuaikan dengan mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)
0 Komentar