Kantor Dinsos Takalar Diduga Jadi Lahan Parkir Ilegal Ganggu Pelayanan Publik, Bupati Takalar Diminta Tertibkan

 
Takalar,siberpintar.com-- Halaman kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir komersial.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena fasilitas perkantoran pemerintah yang semestinya mendukung pelayanan publik justru diduga digunakan untuk aktivitas parkir berbayar.

Pemanfaatan halaman kantor sebagai lahan parkir komersial tersebut dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan di Dinas Sosial dan PMD Takalar.




Terlebih, lokasi tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang penggunaannya semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Praktik penarikan tarif parkir di area perkantoran pemerintah juga dipertanyakan apabila tidak disertai dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki landasan serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat oknum yang memaksa atau menarik uang parkir tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. 

Salah satu ketentuan yang dapat dikaitkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, sesuai unsur perbuatan yang dilakukan. Selain aspek pidana, aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindak secara administratif.

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar dapat melakukan penertiban terhadap penggunaan fasilitas pemerintah yang disalahgunakan untuk kegiatan parkir tanpa legalitas.

Aktivis pemuda Takalar, Riswan, meminta pemerintah daerah segera mengecek aktivitas tersebut. Menurutnya, halaman kantor pemerintah harus diprioritaskan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, bukan dijadikan lahan bisnis tanpa kejelasan dasar hukum.

“Kalau memang halaman kantor digunakan sebagai parkir komersial, harus jelas siapa pengelolanya, dasar hukumnya apa, dan ke mana hasil pungutannya. Jangan sampai masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan justru terganggu,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

Riswan juga meminta Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil langkah penertiban jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar fasilitas pemerintah tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan pelayanan publik di Dinas Sosial dan PMD tidak terganggu.(*)

0 Komentar

Posting Komentar