Takalar,siberpintar.com-- Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Takalar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong masyarakat semakin tertib mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) di Gedung PKK, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan dibuka Ketua TP PKK Takalar, Dewi Sri Ekowati Firdaus, didampingi Suwainah Safruddin. Sejumlah pejabat Disdukcapil turut hadir, di antaranya Kepala Disdukcapil Takalar, Abdul Wahab, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Djabal Rumpang serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk, Mulyanti.
Tidak hanya sosialisasi, kegiatan itu dirangkaikan dengan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung. Tim pelayanan keliling Disdukcapil membuka layanan perekaman KTP elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi kader TP PKK, Duta KISAK, serta peserta yang hadir.
Dewi mengatakan, kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan perlu terus diperkuat hingga tingkat keluarga. Menurutnya, TP PKK memiliki peran strategis membantu pemerintah mendorong warga memastikan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan Kartu Identitas Anak tersedia dan sesuai data.
Ia menilai, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid menjadi bagian penting dalam memperoleh berbagai pelayanan pemerintah. Data kependudukan juga menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses sejumlah program bantuan sosial.
Karena itu, sosialisasi KISAK diharapkan tidak berhenti pada kader PKK, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam memperbarui dan memastikan keakuratan data kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Takalar, Abdul Wahab mengapresiasi keterlibatan TP PKK dalam mempercepat peningkatan kesadaran administrasi kependudukan. Ia menyebut kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pelayanan dan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan semakin luas.
Wahab menambahkan, kegiatan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL tertanggal 22 September 2026. Edaran itu menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama berbagai pihak untuk mempercepat aktivasi IKD di masyarakat.(*)
0 Komentar