Rapor Merah Polda Kaltara: KPMKU Makassar Desak Kapolda Kaltara Usut Tuntas Sejumlah Kasus Mandek

Kaltara,siberpintar.com-- Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Utara (KPMKU) Makassar menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menangani sejumlah persoalan hukum dan kriminalitas sepanjang beberapa bulan terakhir.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Advokasi KPMKU Makassar, Andi Masdar. Ia mendesak Kapolda Kaltara yang baru dilantik pada Juli 2026 melakukan evaluasi terhadap jajaran kepolisian, terutama dalam penanganan kasus narkoba, kejahatan konvensional, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Andi mengatakan, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat di Kaltara.

Menurutnya, dinamika penanganan perkara pada periode Mei hingga September 2026 perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pimpinan Polda Kaltara.

Dalam pemberantasan narkoba, KPMKU menyoroti data internal kepolisian yang mencatat Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan sedikitnya 97 tersangka dari 63 laporan kasus pada paruh pertama 2026.

Andi meminta pengungkapan perkara tidak berhenti pada pengguna maupun kurir, tetapi dilanjutkan hingga jaringan dan bandar yang lebih besar.

“Kaltara ini beranda depan negara sekaligus jalur internasional peredaran gelap narkotika. Kami menuntut Polda Kaltara membongkar jaringan ini sampai ke akarnya secara transparan,” tegasnya, Senin (21/9/2026).

Selain narkoba, KPMKU menyoroti kejahatan konvensional atau 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berdasarkan data yang disampaikan KPMKU, terdapat 58 kasus 3C di wilayah Tarakan dan Bulungan. Kondisi tersebut dinilai perlu direspons dengan penguatan langkah pencegahan dan patroli kepolisian.

KPMKU juga meminta penanganan perkara karhutla dilakukan secara transparan. Hingga September 2026, Polda Kaltara disebut baru memproses dua perkara karhutla.

Andi meminta aparat tidak hanya memproses pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Atas sejumlah persoalan tersebut, KPMKU Makassar mendesak Kapolda Kaltara mengevaluasi jajaran Kapolres dan direktorat reserse, membuka informasi terkait perkara yang menjadi perhatian publik, serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum diterapkan.

KPMKU juga menyatakan siap mengonsolidasikan elemen pemuda dan mahasiswa apabila tuntutan transparansi dan progres penanganan perkara tidak mendapat kejelasan.(ato)

0 Komentar

Posting Komentar