Jakarta,siberpintar.com-- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa mantan Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Rusdi Masse Mappasessu (RMS), dan Ketua Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif, terkait dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengembangan tanaman porang pada Tahun Anggaran 2020–2022.
Dugaan penyimpangan program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar.
Selain RMS dan Syahruddin Alrif, KOSMAK turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lainnya, termasuk Hj Haslinda Hasan, S.Pd., Andre Ade Alrif, serta Bupati Sidrap periode 2018–2023, Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai barang bukti kepada Kortas Tipidkor Polri.
Ronald berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil tindakan hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
“KOSMAK memastikan Kortas Tipidkor Polri bakal mengusut dugaan korupsi ini secara profesional, dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku. Korupsi di sektor ketahanan pangan merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi,” ujar Ronald.
Ronald menduga penyimpangan bantuan pengembangan tanaman porang tersebut telah direncanakan sejak awal melalui praktik yang disebutnya sebagai mafia anggaran di DPR RI. Ia menuding terdapat dugaan permufakatan antara Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu menjabat Menteri Pertanian, RMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, serta Syahruddin Alrif yang ketika itu disebut menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, bersama Bupati Sidrap saat itu, Dollah Mando.
Menurut Ronald, dugaan permufakatan tersebut berkaitan dengan pembahasan rencana alokasi bantuan Kementan untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Ia selanjutnya menyoroti pendirian perusahaan PT Al Fatih Porang Indonesia pada 15 Mei 2020. Ronald menduga perusahaan yang bergerak di bidang pertanian tersebut disiapkan sebagai wadah untuk menampung dan mengelola bantuan pemerintah bagi pengembangan porang.
Perusahaan itu disebut bergerak dalam bidang pertanian, khususnya pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.
Ronald menduga pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia merupakan bagian dari rencana pelaksanaan tindak pidana korupsi yang dituduhkannya, terutama terkait pengelolaan bantuan Kementan senilai Rp26 miliar yang disalurkan melalui pemerintah daerah Kabupaten Sidrap.
Dugaan tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri penyidik dengan memeriksa proses penganggaran, penetapan penerima dan pengelola bantuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ronald merujuk Akta Nomor 3 yang diterbitkan Notaris Andi Hariany, S.H., M.Kn., di Kota Parepare. Akta tersebut disebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0030586.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Ronald, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham atau 100 lembar saham. Sementara itu, Hj Haslinda Hasan, S.Pd., tercatat sebagai komisaris dengan kepemilikan 50 persen saham atau 100 lembar saham.
Ronald menilai komposisi kepemilikan dan pendirian perusahaan tersebut perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan pengelolaan bantuan pertanian yang kemudian dialokasikan untuk pengembangan tanaman porang di Sidrap.
Ia juga menyoroti peristiwa pada 28 Juli 2020, ketika Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, datang ke Kabupaten Sidrap untuk menghadiri kegiatan seremonial penyerahan bantuan pertanian dengan total nilai yang disebut mencapai Rp26 miliar.
Menurut Ronald, bantuan tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertanian, meliputi benih padi, jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura, serta pengembangan tanaman porang.
Dana bantuan itu bersumber dari APBN. Namun, Ronald menduga pengalokasiannya berkaitan dengan praktik mafia anggaran yang dituduhkannya melibatkan RMS ketika menjabat di Banggar DPR RI.
Bantuan tersebut diterima Dollah Mando yang menjabat Bupati Sidrap periode 2018–2023. Sebelum menjabat bupati, Dollah Mando merupakan wakil bupati saat RMS memimpin Kabupaten Sidrap.
Dalam perkembangan pelaksanaannya, Ronald menduga Dollah Mando menunjuk PT Al Fatih Porang Indonesia sebagai pengelola bantuan pertanian senilai Rp26 miliar tersebut.
KOSMAK mempersoalkan mekanisme penyaluran bantuan karena, menurut Ronald, dana yang semestinya dimanfaatkan kelompok tani tidak disalurkan langsung kepada petani dalam bentuk bantuan cuma-cuma. Petani justru disebut menerima sarana produksi (saprodi) porang melalui perusahaan dengan skema pinjaman atau pembayaran setelah panen, yang dikenal sebagai pay after harvest.
Melalui mekanisme tersebut, petani diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen. Ronald menilai pola penyaluran seperti itu berpotensi menyimpang dari tujuan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen. Sehingga, hal itu dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara,” kata Ronald.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut harus ditelusuri untuk mengetahui apakah penyaluran bantuan telah sesuai dengan peruntukan, ketentuan administrasi, serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Ronald juga menyebut nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan total anggaran bantuan yang dialokasikan untuk program pengembangan porang tersebut, yakni Rp26 miliar.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi KOSMAK untuk meminta penyidik memeriksa dokumen penyaluran, nilai barang yang diterima petani, transaksi pembayaran, serta pertanggungjawaban perusahaan sebagai pihak yang disebut mengelola bantuan.
Dalam kronologi yang disampaikan Ronald, PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil dengan kelompok tani pada 4 Januari 2022.
Perjanjian tersebut disebut melibatkan kelompok tani yang diwakili Lababa, beralamat di Bulu Tompo, serta pihak pengolah yang diwakili H. Yasin Ali, yang disebut merupakan ayah kandung Syahruddin Alrif dan berdomisili di Desa Tellumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Ronald menduga perjanjian itu menjadi bagian dari mekanisme penyaluran sarana produksi porang kepada petani yang disertai kewajiban pembayaran kembali setelah panen.
Menurut KOSMAK, bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justru diduga diperjualbelikan kepada petani melalui skema pembayaran setelah panen. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan apabila terbukti membuat petani harus menanggung biaya atas sarana produksi yang semestinya mereka terima sebagai bantuan.
Ronald juga mengaitkan pelaksanaan program tersebut dengan kegagalan panen tanaman porang yang diklaim mencapai 95 persen. Angka tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab kegagalan panen dan hubungannya dengan kualitas, jumlah, serta mekanisme distribusi sarana produksi.
KOSMAK menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan petani kecil yang seharusnya memperoleh manfaat dari program pemerintah.
Ronald selanjutnya menyoroti perubahan susunan pengurus dan pemegang saham PT Al Fatih Porang Indonesia pada 20 Oktober 2023. Ia menduga perubahan tersebut berkaitan dengan upaya mencari perlindungan politik untuk mengantisipasi kemungkinan proses hukum atas perkara yang dipersoalkan.
Menurut Ronald, Syahruddin Alrif diduga berupaya melibatkan sejumlah orang yang disebut berada di lingkungan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, ke dalam jajaran pemegang saham perusahaan tersebut. Tuduhan itu masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Berdasarkan Akta Nomor 08 yang disebut diterbitkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Sidrap pada 20 Oktober 2023, susunan pemegang saham perusahaan mengalami perubahan.
Dalam dokumen tersebut, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat memiliki 870 lembar saham. Sementara itu, Hj Haslinda Hasan tercatat memiliki 830 lembar saham dan Lukman Hakim sebanyak 300 lembar saham.
Ronald juga mengungkap struktur kepemilikan PT Javanesia Prestama Indonesia berdasarkan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn., pada 20 September 2022 di Kabupaten Karawang.
Dalam akta tersebut, nama-nama yang disebut tercatat dalam struktur perusahaan antara lain Andri Boenjamin sebagai komisaris utama, Andiranto Kosaso Kho dengan kepemilikan 135 lembar saham, Martin Minar Widaja sebagai direktur dengan kepemilikan 135 lembar saham, PT Sentra Agro Raharja dengan 1.260 lembar saham, Ruddy Samuel sebagai direktur utama, Steven Santoso dengan 135 lembar saham, serta Suriawikarta sebagai komisaris dengan 135 lembar saham.
Ronald menyebut sejumlah nama dalam struktur tersebut sebagai tokoh yang dikenal dekat dengan Surya Paloh. Namun, hubungan kepemilikan saham maupun jabatan di perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Ia menduga perubahan struktur kepemilikan PT Al Fatih Porang Indonesia berpotensi berdampak pada pihak-pihak yang masuk ke dalam perusahaan tersebut. Karena itu, KOSMAK meminta penyidik menelusuri riwayat perubahan akta, sumber kepemilikan saham, hubungan antarperusahaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program bantuan porang.
KOSMAK juga mendasarkan kritiknya pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tertanggal 1 April 2013, yang menurut Ronald mengatur penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau petani sebagai konsumen akhir sesuai wilayah tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Ronald menyebut penyaluran seharusnya memperhatikan prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Penyaluran juga harus mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ia menilai penunjukan PT Al Fatih Porang Indonesia sebagai pelaksana penyaluran bantuan Kementan periode 2020–2022 perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ronald, mekanisme penyaluran yang disertai kewajiban pembayaran kembali oleh petani serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai bantuan dan sarana produksi yang diterima dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, penerapan ketentuan mengenai pupuk bersubsidi terhadap program bantuan pengembangan porang perlu dipastikan berdasarkan jenis bantuan, aturan teknis program, dan dokumen penyalurannya. Penetapan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Para pelaku dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp26 miliar. Perbuatan mereka merugikan petani kecil yang tidak mendapatkan hak atas penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” tutur Ronald.
Ia kembali menyoroti penyaluran bantuan berupa sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen. Menurutnya, petani seharusnya menjadi penerima manfaat program pemerintah, bukan dibebani kewajiban mengembalikan nilai bantuan setelah memperoleh hasil panen.
Dalam upaya mengusut dugaan penyimpangan tersebut, Ronald menyebut penyidik Kortas Tipidkor Polri perlu memeriksa 44 orang saksi dari kalangan kelompok tani. Mereka diduga dicatut namanya seolah-olah menjadi penerima bantuan cuma-cuma untuk pengembangan tanaman porang dari Kementan.
Sejumlah nama yang disebut Ronald antara lain Andi Amiruddin, Lababa, Andi Sini, Sudirman, Idris, dan Sultang Kamba, serta petani lainnya.
Menurut Ronald, para petani tersebut perlu dimintai keterangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menerima bantuan, jenis dan jumlah sarana produksi yang diserahkan, serta mekanisme yang diberlakukan perusahaan dalam penyalurannya.
Ia juga menyebut petani diwajibkan PT Al Fatih Porang Indonesia membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen. Keterangan para petani dinilai penting untuk mengungkap pelaksanaan program di lapangan, termasuk dugaan perbedaan antara alokasi anggaran dan manfaat yang diterima penerima bantuan.
KOSMAK mendesak Kortas Tipidkor Polri menelusuri keseluruhan proses, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penyerahan bantuan, penunjukan perusahaan pengelola, perubahan kepemilikan perusahaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Organisasi tersebut juga meminta penyidik mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
Ronald menegaskan, pengusutan perkara tersebut penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan hak petani terlindungi. Penetapan tersangka maupun penahanan, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.(red)
0 Komentar