Listyo Sigit Diusulkan Berhenti, Komisi III DPR RI Setujui Sosok Ini Jadi Kapolri

Jakarta,siberpintar.com-- Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, surat tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis pagi. Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat surpres kepada ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan.
Suyudi yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian mengikuti rangkaian fit and proper test. Dalam agenda tersebut, Komisi III menggali visi, misi, serta program yang akan dijalankan apabila Suyudi mendapat amanah memimpin Polri.

Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Ia juga menyampaikan sejumlah agenda pembenahan institusi, termasuk penguatan pelayanan dan kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman, Komisi III DPR kemudian meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir terkait calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Persetujuan diberikan oleh anggota dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat.

Dengan keputusan tersebut, Suyudi mendapat persetujuan Komisi III untuk melanjutkan proses pergantian Kapolri. Selanjutnya, tahapan pergantian pucuk pimpinan Polri akan mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.(red)

0 Komentar

Posting Komentar