Oknum Pejabat Dinsos dan PMD Takalar Diduga Ikut Menikmati Setoran Parkir Berbayar


 Takalar,siberpintar.com-- Pemungutan biaya parkir di halaman Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan.

Aktivitas tersebut bahkan memunculkan dugaan adanya oknum pejabat di lingkungan Dinsos dan PMD yang ikut menikmati setoran parkir dari masyarakat. Dugaan tersebut mencuat karena aktivitas parkir berbayar berlangsung di atas pelataran kantor pemerintah daerah.

Selain mempertanyakan legalitas pungutan, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai aliran dana yang dikumpulkan juru parkir (jukir), termasuk pihak yang menerima dan mengelola setoran tersebut.

Aktivis pemuda Takalar, Riswan, mengatakan keberadaan jukir di halaman kantor pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan penugasan yang jelas.

Menurutnya, penggunaan aset pemerintah untuk aktivitas parkir berbayar tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.

“Kalau ada pungutan parkir, harus jelas dasar regulasinya, siapa yang memberikan kewenangan, dan ke mana setoran tersebut masuk. Kami menduga ada oknum pejabat Dinsos yang ikut menikmati setoran parkir tersebut, karena mereka terkesan menutup mata terhadap praktik pungutan liar yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Riswan, Rabu (7/10/2026).

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya oknum pejabat Dinsos dan PMD yang disebut ikut menikmati setoran dari aktivitas parkir tersebut. Menurut Riswan, dugaan itu perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada oknum pejabat yang ikut menikmati setoran parkir, tentu harus diperiksa. Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Riswan menambahkan, pemanfaatan halaman kantor pemerintah untuk kegiatan komersial juga harus mengacu pada mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Terlebih, apabila aktivitas tersebut melibatkan pungutan kepada masyarakat, perlu dipastikan adanya dasar hukum, surat tugas jukir serta mekanisme penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan.(ato)

0 Komentar

Posting Komentar