Takalar,siberpintar.com-- Aktivitas parkir berbayar di halaman Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar masih beroperasi.
Keberadaan juru parkir (jukir) yang masih menarik biaya kepada masyarakat dipertanyakan dari sisi dasar hukum dan kewenangannya. Sorotan itu disampaikan aktivis pemuda Takalar, Riswan.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan status pengelolaan parkir di kawasan kantor pemerintahan tersebut, termasuk legalitas pemungutan serta pihak yang memiliki kewenangan mengelolanya.
Menurut Riswan, penggunaan halaman kantor pemerintah sebagai lokasi parkir berbayar perlu mendapat kejelasan. Hal itu menyangkut status pelataran kantor sebagai aset pemerintah daerah sekaligus fungsi utamanya sebagai fasilitas pelayanan publik.
"Tempat parkir menggunakan pelataran kantor pemerintah bukanlah objek pajak parkir maupun objek retribusi umum. Katanya untuk meningkatkan PAD, kenapa Kantor Bupati, Gedung DPRD dan dinas yang lain tidak dijadikan lahan parkir komersial?" tegasnya, Jumat (2/10/2026).
Riswan kembali menegaskan, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk memastikan apakah jukir yang bertugas di lokasi tersebut memiliki surat tugas atau penugasan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar.
Selain persoalan pungutan, Riswan juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme pemanfaatan halaman kantor pemerintah sebagai lokasi parkir.
Menurut dia, penggunaan aset daerah untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan harus mengikuti ketentuan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
"Kalau ada oknum jukir yang memungut biaya parkir di halaman kantor tanpa regulasi resmi atau surat tugas, tentu harus diperiksa dasar kewenangannya. Jika tidak ada, maka Dishub dan Satpol PP wajib turun melakukan penertiban dan memasang papan bicara Dilarang Parkir Kecuali Pengunjung Kantor," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Takalar, Ilham Ismail, mengakui pihaknya telah mengambil langkah terkait keberadaan jukir di halaman Kantor Dinsos PMD. Saat dikonfirmasi, Ilham menyebut surat tugas juru parkir di lokasi tersebut telah ditarik.
Penarikan surat tugas tersebut menjadi bagian dari penertiban aktivitas parkir di kawasan kantor pemerintah. "Tabe, sudah ditarik surat tugasnya dari Dishub," singkatnya via pesan WhatsApp.
Dishub bersama perangkat terkait diharapkan memastikan tidak ada lagi pemungutan parkir yang berlangsung tanpa dasar kewenangan yang jelas.(ato)
0 Komentar